Kamis, 02 September 2010

Teori Pemisahan Kekuasaan Negara

(Sawaludin Susanto, SH), Berbicara tentang kekuasaan kehakiman dalam suatu Negara hukum tidak akan ada artinya apabila kekuasaan penguasa Negara masih bersifat absolut dan tidak terbatas. Sehingga kemudian muncul untuk membatasi kekuasaan penguasa Negara, agar dalam menjalankan pemerintahan tidak bersifat sewenang-wenang. Dalam upaya membatasi kekuasaan penguasa, perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara kedalam berbagai organ agar tidak terpusat di tangan seorang monarkhi (Raja absolut). Teori mengenai pemisahan dan pembagian kekuasaan Negara menjadi sangat penting artinya untuk melihat bagaimana posisi atau keberadaan kekuasaan dalam sebuah struktur kekuasaan Negara. Gagasan mengenai pemisahan dan pembagian kekuasaan Negara mendapatkan dasar pijakan, antara lain, dari pemikiran John Locke dan Montesquieu.
a. John Locke
Dalam bukunya yang berjudul “Two treaties Of Goverment´John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalam Negara itu dibagi-bagi kepada organ-organ Negara yang berbeda. Menurut John Locke, agar pemerintah tidak sewenang-wenang harus ada pembedaan pemegang kekuasaan dalam Negara kedalam tiga macam kekuasaan, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif (membuat Undang-Undang)
b. Kekuasaan Eksekutif ( Melaksanakan Undang-Undang)
c. Kekuasaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan Negara-Negara lain.
b. Montesquieu
Melaui bukunya “Lesprit des lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari yang diwarkan John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya Negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara kedalam tiga poros kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan perundang-undangan (Legislatif)
b. Kekuasaan melaksanakan pemerintahan, eksekutif dan
c. Kekuasaan kehakiman, judikatif.
Ciri khas dari pemerintahan dalam Negara ialah, bahwa pemerintah ini mempunyai kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu Negara, yaitu yang berada dalam wilayah itu. Dengan ajarannya itu Montesquieu berpendapat bahwa apabila kekuasaan Negara itu dipisahkan secara tegas menjadi tiga , yaitu : kekuasaan perundang-undangan, kekuasaan melaksanakan pemerintahan, dan kekuasaan kehakiman, dan masing-masing kekuasaan itu dipegang oleh suatu badan yanhg berdiri sendiri ini akan menghilangkan kemungkinan timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari seorang penguasa, atau tegasnya tidak memberikan kemungkinan dilaksanakannya sistem pemerintahan absolutisme.
Ketiga poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. Ajaran tentang pemisahan kekuasaan dari Montesquieu kemudian oleh Immanuel Kant diberi nama Trias Politica (Tri = tiga, As=poros/pusat, dan Politica = kekuasaan).
Jika dibandingkan antara pendapat Locke dan Montesquieu, terlihat ada perbedaan sebagai berikut:
a. Menurut John Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif, karena mengadili itu berarti melaksanakan Undang-Undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan berdiri sendiri.
b. Menurut Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.

Dalam perkembangannya, ternyata cara pembedaan kekuasaan dilakukan oleh Montesquieu lebih dapat diterima. Doktrin trias politika ini banyak mempengaruhi orang-orang Amerika pada masa Undang-Undang Dasarnya dirumuskan, sehingga dokumen-dokumen itu dianggap paling banyak mencerminkan trias politika dalam konsep aslinya, namun para penyusun Undang-Undang Dasar Amerika merasa perlu untuk menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak akan melampaui batas kekuasaanya, kecenderungan ini dibendung dengan mekanisme check and balance (pengawasan dan keseimbangan) dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar