Diskursus tentang negara hukum dalam ilmu pengethaun ketatanegaraan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Negara hukum pada prinsipnya menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Pengertian negara hukum harus dibedakan dengan pengertian kedaulatan hukum yang antara lain di anut oleh Krabbe yang berarti adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi berwenang memberi putusan adalah hukum.
Ada beberapa ciri khas dari suatu negara hukum :
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
2. Perdilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak di pengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Sri soemantri lebih mempertegas lagi mengenai unsur-unsur yang terpenting dalam negara hukum yang dirinci menjadi 4 (empat) unsur yaitu :
1. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan,
2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)
3. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara,
4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (Rechterlijke Control).
Konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dalam literatur lama pada dasarnya sistem hukum didunia dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon, sehingga kedua sistem itu seolah-olah membedah dunia hukum menjadi dua kubu. Sedangkan tulisan-tilisan yang datang kemudian menyebutkan selain kedua sistem tersebut, tyerdapat juga sistem hukum lain seperti sistem hukum islam, sistem hukum sosialis, dan lain-lain.
Berbicara tentang prinsip-prinsip dalam negara hukum tidak mungkin terlepas dari konsepsi negara hukum itu sendiri. Dilihat dari sejarah hukum, konsep negara hukum adalah berbeda-beda. Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa ada tiga macam konsep negara hukum, yaitu Rechstaat, the rule of law, dan negara hukum pancasila. Dewasa ini menurut M. Tahir Azha dalam kepustakaan ditemukan lima macam konsep negara hukum, yaitu :
1. Nomokrasi islam, adalah konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan dinegara-negara islam.
2. Rechstaat , adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara eropa kontinental, misalnya Jerman, Prancis, dan belanda.
3. Rule of Law, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti inggris dan Amerika Serikat.
4. Socialist Legality, adalah negara hukum yang diterapkan dinegara-negara komunis.
5. Konsep negara hukum Pancasila adalah konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
Dari kelima konsep negara hukum tersebut, masing-masing memiliki prinsip-prinsip utama yang dianut, yang satu lainnya dapat kita temukan persamaan maupuin perbedannya. Konsep Rechstaat dan rule of law sama-sama merupakan konsepsi negara hukum dalam pengertian bahasa kita di indonesia. Rechstaat adalah konsep negara hukum menurut versi dan tradisi Eropa. Akan tetapi, pengertian seperti yang dipahami saat ini berbeda dari masa klasik dulu. Demikian pula konsep Rule of Law yang kurang lebih juga merupakan konsepsi negara hukum menurut versi dan tradisi Anglo Saxon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar