(Sawaludin susanto)-pasca memanasnya hubungan RI-Malaysia terkait berbagai kasus yang muncul saat-saat sekarang ini juga berdanpak pada tenaga kerja indonesia(TKI). NTB sebagai pemasok TKI terbesar menjadi salah satu daerah/provinsi di Indonesia yang kena imbasnya. dengan memanasnya hubungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Malaysia membuat pemerintah Indonesia harus melakukan Moratorium (pemberhentian sementara) pengiriman TKI ke Negeri Jiran tersebut.
tentunya hal ini membuat para pencari nafkah (warga NTB) yang biasa ke malaysia menjadi gundah dan gelisah. tidak sedikit pula masyarakat NTB khusunya lombok yang gelisah memikirkan nasib keluarga dan sanak saudara mereka karena hubungan RI dan Malaysia yang semakin memanas.
ketakutan itu terjadi karena wacana gancatan senjata yang di luncurkan dari sebagian kecil masyarakat Indonesia. tentunya ini harus menjadi poerhatian pemerintah kita supaya memperhatikan nasib TKI yang ada di Negeri Jiran dan juga perasaan keluarga yang di tinggal disini.
Kamis, 02 September 2010
Antara Diplomasi dan Gencatan Senjata
oleh ; SAWALUDIN SUSANTO, SH.
Suasana ketegangan yang menyelimuti hubungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan negara tetangga Malaysia menjadi salah satu fokus masyarakat indonesia pada saat-saat ini (02/09/10). tidak dapat dipungkiri hubungan kedua Negara yaitu RI dan Malaysia merupakan berita yang memenuhi media masa, cetak dan elektronik. hubungan dua negara yang mempunyai budaya dan bahasa yang mirip tersebut dilatar belakangi oleh berbagai hal. diantaranya mulai dari sengketa perbatasan ke dua negara yaitu kasus ambalat dan terakhir yaitu terjadinya penangkapan 3 petugas perairan indonesia dengan berbagai alasan pembenar dari malaysia. akan tetapi, yang lebih peliknya lagi pada hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke - 65 ketiga petugas tersebut harus disamakan dengan 7 nelayan Malaysia. hal ini terjadi karena petugas perairan Indonesia harus bebas dengan di barter dengan nelayan Malaysia yang sebelumnya tertangkap menangkap (maling) ikan di perairan Indonesia.
berbagai reaksi dan tanggapanpun muncul dari seluruh rakyat indonesia mulai dari demo yang disertai dengan pembakaran bendera malaysia sampai dengan pelemparan kedutaan Malaysia dengan kotoran Malaysia. reaksi tersebut tentunya mendapat tanggapan dari menteri luar Negeri Malaysia dengan mengungkapkan kekecewaan dan menganggap harga diri Negeri Jiran tersebut di injak-injak.
hal ini menuntut Presiden SBY harus bicara dan bersikap. akhirnya presiden melakukan pidato kenegaraan yang intinya permasalahan antara Indonesia dan malaysia harus segera diselesaikan melalui jalur diplomasi. mulai dari masalah perbatasan dan berbagai masalah yang lainnya. sikap presiden SBY tersebut sangat kontras dengan sikap Mantan Presiden Soekarno pada saat konflik dengan malaysia yang mempunyai sikap tegas dengan mengatakan bahwa kedaulatan Bangsa indonesia merupakan harga mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.
Tentunya hal ini mendapat berbagai reaksi dari seluruh Indonesia. mulai dari orang yang senang dan tak sedikit pula yang kecewa. kekecewaan tersebut tidak lepas dari keinginan untuk melakukan tindakan tegas dengan ganyang Malaysia.
semoga saja hubungan RI- Malaysia cepat membaik ya.
menurut kalian harus bagaimana....??????
Suasana ketegangan yang menyelimuti hubungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan negara tetangga Malaysia menjadi salah satu fokus masyarakat indonesia pada saat-saat ini (02/09/10). tidak dapat dipungkiri hubungan kedua Negara yaitu RI dan Malaysia merupakan berita yang memenuhi media masa, cetak dan elektronik. hubungan dua negara yang mempunyai budaya dan bahasa yang mirip tersebut dilatar belakangi oleh berbagai hal. diantaranya mulai dari sengketa perbatasan ke dua negara yaitu kasus ambalat dan terakhir yaitu terjadinya penangkapan 3 petugas perairan indonesia dengan berbagai alasan pembenar dari malaysia. akan tetapi, yang lebih peliknya lagi pada hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke - 65 ketiga petugas tersebut harus disamakan dengan 7 nelayan Malaysia. hal ini terjadi karena petugas perairan Indonesia harus bebas dengan di barter dengan nelayan Malaysia yang sebelumnya tertangkap menangkap (maling) ikan di perairan Indonesia.
berbagai reaksi dan tanggapanpun muncul dari seluruh rakyat indonesia mulai dari demo yang disertai dengan pembakaran bendera malaysia sampai dengan pelemparan kedutaan Malaysia dengan kotoran Malaysia. reaksi tersebut tentunya mendapat tanggapan dari menteri luar Negeri Malaysia dengan mengungkapkan kekecewaan dan menganggap harga diri Negeri Jiran tersebut di injak-injak.
hal ini menuntut Presiden SBY harus bicara dan bersikap. akhirnya presiden melakukan pidato kenegaraan yang intinya permasalahan antara Indonesia dan malaysia harus segera diselesaikan melalui jalur diplomasi. mulai dari masalah perbatasan dan berbagai masalah yang lainnya. sikap presiden SBY tersebut sangat kontras dengan sikap Mantan Presiden Soekarno pada saat konflik dengan malaysia yang mempunyai sikap tegas dengan mengatakan bahwa kedaulatan Bangsa indonesia merupakan harga mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.
Tentunya hal ini mendapat berbagai reaksi dari seluruh Indonesia. mulai dari orang yang senang dan tak sedikit pula yang kecewa. kekecewaan tersebut tidak lepas dari keinginan untuk melakukan tindakan tegas dengan ganyang Malaysia.
semoga saja hubungan RI- Malaysia cepat membaik ya.
menurut kalian harus bagaimana....??????
contoh surat jual beli bentuk sederhana
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TEMPAT DAGANG
Pada hari ini Kamis Tanggal 28 Juli 2010 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Sofian Hadi
Alamat : Selagik , Terara Lotim
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Penjual.
Membuat perjanjian jual beli dengan :
Nama : Mahmudin
Alamat : Tanak Beak
Pekerjaan : Wirasawasta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pembeli.
Dengan ini Pihak Penjual menjual 2 (dua) lokal tempat dagang kepada Pihak Pembeli yang berlokasi di Pasar Umum Narmada seharga Rp. 32.500.000,-(Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pihak pembeli akan membayar harga tersebut diatas sebanyak 2 (dua) kali angsuran. Angsuran pertama akan dibayar pihak pembeli sebanyak Rp. 20.000.0000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada pihak penjual pada tanggal 28 Juli 2010. Sedangkan sisanya sebanyak Rp.12.500.000,-(Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akan dibayar oleh pihak pembeli kepada pihak penjual pada selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pembayaran tahap pertama.
Pihak pembeli dapat menguasai secara penuh 2 (dua) lokal tempat dagang yang tersebut di atas apabila sudah melunasi pembayaran secara penuh. Apabila pihak pembeli belum melunasi pembayaran secara penuh maka tempat dagang tersebut di atas masih atas hak milik /penguasaan pihak penjual dan pihak pembeli tidak berhak menempati 2 (dua) lokal tempat dagang tersebut.
Demikian surat perjanjian jual beli ini kami buat tanpa ada paksaan dari manapun dan di buat dalam keadaan sadar dan dapat digunakan sebagai kekuatan hukum yang mengikat.
Selagik, 28 Juli 2010
Pihak Pembeli Pihak Penjual
(Mahmudin) (Sofian Hadi)
Pada hari ini Kamis Tanggal 28 Juli 2010 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Sofian Hadi
Alamat : Selagik , Terara Lotim
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Penjual.
Membuat perjanjian jual beli dengan :
Nama : Mahmudin
Alamat : Tanak Beak
Pekerjaan : Wirasawasta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pembeli.
Dengan ini Pihak Penjual menjual 2 (dua) lokal tempat dagang kepada Pihak Pembeli yang berlokasi di Pasar Umum Narmada seharga Rp. 32.500.000,-(Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pihak pembeli akan membayar harga tersebut diatas sebanyak 2 (dua) kali angsuran. Angsuran pertama akan dibayar pihak pembeli sebanyak Rp. 20.000.0000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada pihak penjual pada tanggal 28 Juli 2010. Sedangkan sisanya sebanyak Rp.12.500.000,-(Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akan dibayar oleh pihak pembeli kepada pihak penjual pada selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pembayaran tahap pertama.
Pihak pembeli dapat menguasai secara penuh 2 (dua) lokal tempat dagang yang tersebut di atas apabila sudah melunasi pembayaran secara penuh. Apabila pihak pembeli belum melunasi pembayaran secara penuh maka tempat dagang tersebut di atas masih atas hak milik /penguasaan pihak penjual dan pihak pembeli tidak berhak menempati 2 (dua) lokal tempat dagang tersebut.
Demikian surat perjanjian jual beli ini kami buat tanpa ada paksaan dari manapun dan di buat dalam keadaan sadar dan dapat digunakan sebagai kekuatan hukum yang mengikat.
Selagik, 28 Juli 2010
Pihak Pembeli Pihak Penjual
(Mahmudin) (Sofian Hadi)
Contoh Surat Pernyataan
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan/cap jempol dibawah ini:
Nama : .........................................
Jenis Kelamin : .........................................
Tempat, Tanggal, Lahir : .........................................
Kewarganegaraan : .........................................
Agama : .........................................
Pekerjaan : .........................................
Alamat : .........................................
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya.................................. ..........................................................................
...........................................................................
..................................
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............, 1 Mei 2010
yang membuat pernyataan
(...........................)
Ket: anda dapat merubah terkait dengan hal/dalam hal apa anda membuat surat pernyataan tersebut.
Yang bertanda tangan/cap jempol dibawah ini:
Nama : .........................................
Jenis Kelamin : .........................................
Tempat, Tanggal, Lahir : .........................................
Kewarganegaraan : .........................................
Agama : .........................................
Pekerjaan : .........................................
Alamat : .........................................
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya.................................. ..........................................................................
...........................................................................
..................................
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............, 1 Mei 2010
yang membuat pernyataan
(...........................)
Ket: anda dapat merubah terkait dengan hal/dalam hal apa anda membuat surat pernyataan tersebut.
Teori Pemisahan Kekuasaan Negara
(Sawaludin Susanto, SH), Berbicara tentang kekuasaan kehakiman dalam suatu Negara hukum tidak akan ada artinya apabila kekuasaan penguasa Negara masih bersifat absolut dan tidak terbatas. Sehingga kemudian muncul untuk membatasi kekuasaan penguasa Negara, agar dalam menjalankan pemerintahan tidak bersifat sewenang-wenang. Dalam upaya membatasi kekuasaan penguasa, perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara kedalam berbagai organ agar tidak terpusat di tangan seorang monarkhi (Raja absolut). Teori mengenai pemisahan dan pembagian kekuasaan Negara menjadi sangat penting artinya untuk melihat bagaimana posisi atau keberadaan kekuasaan dalam sebuah struktur kekuasaan Negara. Gagasan mengenai pemisahan dan pembagian kekuasaan Negara mendapatkan dasar pijakan, antara lain, dari pemikiran John Locke dan Montesquieu.
a. John Locke
Dalam bukunya yang berjudul “Two treaties Of Goverment´John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalam Negara itu dibagi-bagi kepada organ-organ Negara yang berbeda. Menurut John Locke, agar pemerintah tidak sewenang-wenang harus ada pembedaan pemegang kekuasaan dalam Negara kedalam tiga macam kekuasaan, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif (membuat Undang-Undang)
b. Kekuasaan Eksekutif ( Melaksanakan Undang-Undang)
c. Kekuasaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan Negara-Negara lain.
b. Montesquieu
Melaui bukunya “Lesprit des lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari yang diwarkan John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya Negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara kedalam tiga poros kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan perundang-undangan (Legislatif)
b. Kekuasaan melaksanakan pemerintahan, eksekutif dan
c. Kekuasaan kehakiman, judikatif.
Ciri khas dari pemerintahan dalam Negara ialah, bahwa pemerintah ini mempunyai kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu Negara, yaitu yang berada dalam wilayah itu. Dengan ajarannya itu Montesquieu berpendapat bahwa apabila kekuasaan Negara itu dipisahkan secara tegas menjadi tiga , yaitu : kekuasaan perundang-undangan, kekuasaan melaksanakan pemerintahan, dan kekuasaan kehakiman, dan masing-masing kekuasaan itu dipegang oleh suatu badan yanhg berdiri sendiri ini akan menghilangkan kemungkinan timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari seorang penguasa, atau tegasnya tidak memberikan kemungkinan dilaksanakannya sistem pemerintahan absolutisme.
Ketiga poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. Ajaran tentang pemisahan kekuasaan dari Montesquieu kemudian oleh Immanuel Kant diberi nama Trias Politica (Tri = tiga, As=poros/pusat, dan Politica = kekuasaan).
Jika dibandingkan antara pendapat Locke dan Montesquieu, terlihat ada perbedaan sebagai berikut:
a. Menurut John Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif, karena mengadili itu berarti melaksanakan Undang-Undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan berdiri sendiri.
b. Menurut Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
Dalam perkembangannya, ternyata cara pembedaan kekuasaan dilakukan oleh Montesquieu lebih dapat diterima. Doktrin trias politika ini banyak mempengaruhi orang-orang Amerika pada masa Undang-Undang Dasarnya dirumuskan, sehingga dokumen-dokumen itu dianggap paling banyak mencerminkan trias politika dalam konsep aslinya, namun para penyusun Undang-Undang Dasar Amerika merasa perlu untuk menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak akan melampaui batas kekuasaanya, kecenderungan ini dibendung dengan mekanisme check and balance (pengawasan dan keseimbangan) dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya.
a. John Locke
Dalam bukunya yang berjudul “Two treaties Of Goverment´John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalam Negara itu dibagi-bagi kepada organ-organ Negara yang berbeda. Menurut John Locke, agar pemerintah tidak sewenang-wenang harus ada pembedaan pemegang kekuasaan dalam Negara kedalam tiga macam kekuasaan, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif (membuat Undang-Undang)
b. Kekuasaan Eksekutif ( Melaksanakan Undang-Undang)
c. Kekuasaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan Negara-Negara lain.
b. Montesquieu
Melaui bukunya “Lesprit des lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari yang diwarkan John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya Negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara kedalam tiga poros kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan perundang-undangan (Legislatif)
b. Kekuasaan melaksanakan pemerintahan, eksekutif dan
c. Kekuasaan kehakiman, judikatif.
Ciri khas dari pemerintahan dalam Negara ialah, bahwa pemerintah ini mempunyai kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu Negara, yaitu yang berada dalam wilayah itu. Dengan ajarannya itu Montesquieu berpendapat bahwa apabila kekuasaan Negara itu dipisahkan secara tegas menjadi tiga , yaitu : kekuasaan perundang-undangan, kekuasaan melaksanakan pemerintahan, dan kekuasaan kehakiman, dan masing-masing kekuasaan itu dipegang oleh suatu badan yanhg berdiri sendiri ini akan menghilangkan kemungkinan timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari seorang penguasa, atau tegasnya tidak memberikan kemungkinan dilaksanakannya sistem pemerintahan absolutisme.
Ketiga poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. Ajaran tentang pemisahan kekuasaan dari Montesquieu kemudian oleh Immanuel Kant diberi nama Trias Politica (Tri = tiga, As=poros/pusat, dan Politica = kekuasaan).
Jika dibandingkan antara pendapat Locke dan Montesquieu, terlihat ada perbedaan sebagai berikut:
a. Menurut John Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif, karena mengadili itu berarti melaksanakan Undang-Undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan berdiri sendiri.
b. Menurut Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
Dalam perkembangannya, ternyata cara pembedaan kekuasaan dilakukan oleh Montesquieu lebih dapat diterima. Doktrin trias politika ini banyak mempengaruhi orang-orang Amerika pada masa Undang-Undang Dasarnya dirumuskan, sehingga dokumen-dokumen itu dianggap paling banyak mencerminkan trias politika dalam konsep aslinya, namun para penyusun Undang-Undang Dasar Amerika merasa perlu untuk menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak akan melampaui batas kekuasaanya, kecenderungan ini dibendung dengan mekanisme check and balance (pengawasan dan keseimbangan) dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya.
1. Konsep Negara Hukum
Diskursus tentang negara hukum dalam ilmu pengethaun ketatanegaraan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Negara hukum pada prinsipnya menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Pengertian negara hukum harus dibedakan dengan pengertian kedaulatan hukum yang antara lain di anut oleh Krabbe yang berarti adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi berwenang memberi putusan adalah hukum.
Ada beberapa ciri khas dari suatu negara hukum :
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
2. Perdilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak di pengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Sri soemantri lebih mempertegas lagi mengenai unsur-unsur yang terpenting dalam negara hukum yang dirinci menjadi 4 (empat) unsur yaitu :
1. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan,
2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)
3. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara,
4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (Rechterlijke Control).
Konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dalam literatur lama pada dasarnya sistem hukum didunia dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon, sehingga kedua sistem itu seolah-olah membedah dunia hukum menjadi dua kubu. Sedangkan tulisan-tilisan yang datang kemudian menyebutkan selain kedua sistem tersebut, tyerdapat juga sistem hukum lain seperti sistem hukum islam, sistem hukum sosialis, dan lain-lain.
Berbicara tentang prinsip-prinsip dalam negara hukum tidak mungkin terlepas dari konsepsi negara hukum itu sendiri. Dilihat dari sejarah hukum, konsep negara hukum adalah berbeda-beda. Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa ada tiga macam konsep negara hukum, yaitu Rechstaat, the rule of law, dan negara hukum pancasila. Dewasa ini menurut M. Tahir Azha dalam kepustakaan ditemukan lima macam konsep negara hukum, yaitu :
1. Nomokrasi islam, adalah konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan dinegara-negara islam.
2. Rechstaat , adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara eropa kontinental, misalnya Jerman, Prancis, dan belanda.
3. Rule of Law, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti inggris dan Amerika Serikat.
4. Socialist Legality, adalah negara hukum yang diterapkan dinegara-negara komunis.
5. Konsep negara hukum Pancasila adalah konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
Dari kelima konsep negara hukum tersebut, masing-masing memiliki prinsip-prinsip utama yang dianut, yang satu lainnya dapat kita temukan persamaan maupuin perbedannya. Konsep Rechstaat dan rule of law sama-sama merupakan konsepsi negara hukum dalam pengertian bahasa kita di indonesia. Rechstaat adalah konsep negara hukum menurut versi dan tradisi Eropa. Akan tetapi, pengertian seperti yang dipahami saat ini berbeda dari masa klasik dulu. Demikian pula konsep Rule of Law yang kurang lebih juga merupakan konsepsi negara hukum menurut versi dan tradisi Anglo Saxon.
Pengertian negara hukum harus dibedakan dengan pengertian kedaulatan hukum yang antara lain di anut oleh Krabbe yang berarti adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi berwenang memberi putusan adalah hukum.
Ada beberapa ciri khas dari suatu negara hukum :
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
2. Perdilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak di pengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Sri soemantri lebih mempertegas lagi mengenai unsur-unsur yang terpenting dalam negara hukum yang dirinci menjadi 4 (empat) unsur yaitu :
1. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan,
2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)
3. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara,
4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (Rechterlijke Control).
Konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dalam literatur lama pada dasarnya sistem hukum didunia dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon, sehingga kedua sistem itu seolah-olah membedah dunia hukum menjadi dua kubu. Sedangkan tulisan-tilisan yang datang kemudian menyebutkan selain kedua sistem tersebut, tyerdapat juga sistem hukum lain seperti sistem hukum islam, sistem hukum sosialis, dan lain-lain.
Berbicara tentang prinsip-prinsip dalam negara hukum tidak mungkin terlepas dari konsepsi negara hukum itu sendiri. Dilihat dari sejarah hukum, konsep negara hukum adalah berbeda-beda. Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa ada tiga macam konsep negara hukum, yaitu Rechstaat, the rule of law, dan negara hukum pancasila. Dewasa ini menurut M. Tahir Azha dalam kepustakaan ditemukan lima macam konsep negara hukum, yaitu :
1. Nomokrasi islam, adalah konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan dinegara-negara islam.
2. Rechstaat , adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara eropa kontinental, misalnya Jerman, Prancis, dan belanda.
3. Rule of Law, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti inggris dan Amerika Serikat.
4. Socialist Legality, adalah negara hukum yang diterapkan dinegara-negara komunis.
5. Konsep negara hukum Pancasila adalah konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
Dari kelima konsep negara hukum tersebut, masing-masing memiliki prinsip-prinsip utama yang dianut, yang satu lainnya dapat kita temukan persamaan maupuin perbedannya. Konsep Rechstaat dan rule of law sama-sama merupakan konsepsi negara hukum dalam pengertian bahasa kita di indonesia. Rechstaat adalah konsep negara hukum menurut versi dan tradisi Eropa. Akan tetapi, pengertian seperti yang dipahami saat ini berbeda dari masa klasik dulu. Demikian pula konsep Rule of Law yang kurang lebih juga merupakan konsepsi negara hukum menurut versi dan tradisi Anglo Saxon.
Langganan:
Postingan (Atom)